Pancasila Sebagai Ideologi


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia sebagai negara yang mempunyai dasar negara yaitu pancasila yang memiliki sebuah arti penting memiliki ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah terombang – ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara. Negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh. Di era yang serba modern ini, makna pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh perkembangan teknologi yang sangat canggih. Padahal pada sejarah perumusan Pancasila melalui proses yang sangat panjang dan rumit. Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari – hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi.
Pengetahuan ideologi mempunyai arti tentang gagasan – gagasan. Ideologi secara fungsional merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap baik. Ciri – ciri ideologi pancasila merupakan ideologi yang membedakan dengan ideologi lainnya yaitu Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya, penghargaan kepada sesama umat manusia, suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan sistem demokrasi.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai berikut :
1.      Apa pengertian Pancasila ?
2.      Apa arti Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia ?
3.      Apa saja tipe – tipe ideologi pada suatu negara ?
4.      Apa saja nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara ?
5.      Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia ?
6.      Bagaimana perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya ?
C.     Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yakni sebagai berikut :
1.      Untuk memenuhi penugasan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Untuk mengetahui pengertian Pancasila.
3.      Untuk mengetahui arti Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
4.      Untuk mengetahui tipe – tipe ideologi dalam suatu negara.
5.      Untuk mengetahui nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
6.      Untuk mengetahui dan memahami fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
7.      Untuk mengetahui perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya.


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Pancasila
       Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
1.      Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki duamacam arti secara leksikal, yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memilikiarti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.Kata Pancasila mula – mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India.Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yangberbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta danlarangan minum-minuman keras.
Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon(berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).
2.      Pengertian Pancasila secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akanditerapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin,Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesiadisebut Pancasila.
        Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk pembukaannyayang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara.Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/ kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :
a.      Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1)      Peri Kebangsaan
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Peri Ketuhanan
4)      Peri Kerakyatan
5)      Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kebangsaan persatuan Indonesia
3)      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.      Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
1)      Persatuan
2)      Kekeluargaan
3)      Keseimbangan lahir dan batin
4)      Musyawarah
5)      Keadilan rakyat
c.      Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1)      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3)      Mufakat atau Demokrasi
4)      Kesejahteraan Sosial
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan
       Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), SosioDemokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah“gotong royong”.


d.      Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)      Persatuan Indonesia.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.      Pengertian Pancasila secara Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
a.       Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
      Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan – rumusan Pancasila sebagai berikut :
a.       Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus 1950) :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kerakyatan
5)      Keadilan Sosial
b.      Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kerakyatan
5)      Keadilan Sosial
c.       Dalam kalangan masyarakat luas
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kedaulatan Rakyat
5)      Keadilan Sosial
     Dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
B.     Pengertian Pencasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
       Berdasarkan etimologinya, ideologi berasal dari bahasa Yunaniyang terdiri dari dua kata yaitu idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan logia berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
       Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti :
1.      Bidang Politik,termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanan.
2.      Bidang Sosial.
3.      Bidang Kebudayan.
4.      Bidang Keagamaan.
Maka Ideologi negara dalam arti cita – cita negara atau cita – cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri- ciri sebagai berikut :
1.      Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.      Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian,pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidupyang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
C.     Tipe – Tipe Ideologi
Terdapat dua tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Berikut merupakan perbedaan ideologi terbuka dan tertutup.

Ideologi

Aspek
Terbuka
Tertutup
Ciri Khas
·         Nilai – nilai dan cita – cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya
·         Menerima reformasi
·         Nilai – nilai dan cita – cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya
·         Menolak reformasi
Hubungan Rakyat dan Penguasa
·         Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat
·         Masyarakat harus taat kepada ideologi elite penguasa
·         Totaliter



D.    Nilai – Nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
       Nilai nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius. Nilai-nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif, artinya hakikat nilai-nilai pancasila bersifat universal atau berlaku dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain.

Nilai – nilai Pancasila bersifat Objektif, yaitu :
1.      Rumusan dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan abstrak
2.      Inti dari nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
3.      Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber  dari segala sumber hukum di Indonesia
Sedangkan nilai-nilai pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri karena :
1.      Nilai- nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2.      Nilai-nilai pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
3.      Nilai-nilai pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia.

E.     Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
       Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai – nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
       Pada awal mulanya, konsep Pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platform bersama bagi berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di Indonesia. Pancasila merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan ideologis di kalangan anggota BPUPKI. Pancasila dimaksudkan oleh Ir. Soekarno pada waktu itu yaitu sebagai asas bersama agar dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di negara Indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut. Makna Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia yaitu :
1.      Nilai – nilai dalam pancasila dijadikan sebagai cita – cita normatif dari penyelenggaraan bernegara di Indonesia.
2.      Nilai – nilai dalam Pancasila merupakan nilai yang telah disepakati bersama dan oleh karenanya menjadi salah satu sarana untuk menyatukan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupanehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut :
1.    Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
2.    Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktikkehidupan bersama sehari-hari.
3.    Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zamantanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran – tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka.

Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1.    Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2.    Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3.    Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4.    Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisas saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat, bangsa dan personal-personal di dalamnya.
Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan sebagai ideologi atau berakhir seperti dalam perkiraan David P. Apter dalam pemikirannya “The End of Idiology”. Pancasila merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial. Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
Pada akhirnya, semoga seluruh bangsa dan negara Indonesia serta Pancasila sebagai ideologinya akan tetap bertahan dan tidak goyah meskipun dihantam badai globalisasi dan modernisme. Sebagai generasi penerus, marilah kita menjaga Indonesia dan Pancasila agar saling berdampingan dan tetap utuh hingga anak cucu kita nantinya sebagai penerus kelangsungan negara ini.
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Upaya–upaya tersebut antara lain :
1.    Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
2.    Lebih memasyarakatkan pancasila.
3.    Menerapkan nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari.
4.    Memberikan sanksi kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila.
5.    Menolak dengan tegas paham – paham yang bertentangan dengan pancasila.

F.      Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lainnya
       Ideologi erat sekali hubungannya dengan filsafat. Karena filsafat merupakan dasar dari gagasan yang berupa ideologi. Filsafat memberikan dasar renungan atas ideologi itu sehingga dapat dijelmakan menjadi suatu gagasan untuk pedoman bertindak. Dari sudut etimologinya, filsafat berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua buah kata, yaitu filos berarti cinta dan sophia berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Jadi filsafat berarti cinta akan kebenaran atau kebijaksanaan. Arti kata inilah yang kemudian dirangkumkan menjadi suatu makna bahwa filsafat adalah suatu renungan atau pemikiran yang sedalam – dalamnya untuk mencari kebenaran.
       Karena filsafat itu tersusun dalam suatu keseluruhan, kebulatan dan sistematis, maka pemikiran filsafat harus berdasarkan kejujuran dalam penemuan hakikat dari suatu obyek yang menjadi titik sentral pemikiran.
       Disini jelas bahwa hubungan ideologi dan filsafat itu sukar dipisahkan. Ideologi berdiri berdasarkan landasan tertentu yaitu filsafat. Dan masalah ideologi adalah masalah pilihan. Ketetapannya tergantung kepada jiwa bangsa itu sendiri.Ideologi yang dianggapnya benar dan sesuai dengan jiwa bangsa, apalagi yang telah terbukti tetap dapat bertahan dari segala godaan dan cobaan dari ideologi lain melalui gerakan – gerakan atau pemberontakan akan memperkuat keyakinan pentingnya mempertahankan ideologi.
       Kemudian permasalahannya adalah bagaimana implementasi ideologi tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka ini, idologi itu tidak saja sesuai dengan filsafat yang mendasarinya, tetapi juga harus sesuai dengan kepribadiannya. Individu atau masyarakat akan selalu mengukur sesuatu dari kepribadiannya sebab eksistensi dirinya adalah eksistensi pribadinya.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
       Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara Indonesia itu sangat penting.Karena Ideologi    merupakan alat yang paling ampuh untuk menciptakan negara Indonesia yang kokoh, bermartabat dan berbudaya tinggi.
       Tanpa Ideologi bangsa akan rapuh dan hilang jati dirinya. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa denganPancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan darisatu bangsa terhadap bangsa yang lain. Ideologi bangsa Indonesia itu adalah Pancasila.
       Indonesia mempunyai Ideologi Pancasila diharapkan  mampu untuk membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lebih bagus dari sekarang.  Ideologi juga diharapkan mampu untuk membangkitkan kesadaran bangsa. Setiap pengambilan keputusan harus berdasarkan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Supaya dalam pengambilan keputusan keputusan tidak keluar dari aturan dan kaidah negara Indonesia.
       Tidak hanya negara yang menganut ideologi Pancasila, tetapi juga masyarakat Indonesia, masyarakat Indonesia dalam bertingkah laku juga harus berpedoman teguh pada ideologi Pancasila supaya cita-cita yang diharapkan oleh masyarakat tersebut dapat terwujud dengan benar.
       Berdasarkan penjelasan yang sudah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Pancasila sangat penting diajarkan kepada para pelajar agar para pelajar mengerti dan memiliki pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan Pendidikan Pancasila bukan hanya sebuah materi dalam ilmu pendidikan saja akan tetapi sebuah pembuktian tentang bagaimana bangsa Indonesia terbentuk dan apa saja perangkat – perangkat sebuah Negara.

B.     Saran

       Dengan adanya penjelasan tentang Pendidikan Pancasila ini diharapkan setiap warga Indonesia bisa mengaplikasikan dan mengamalkan semua yang tercantum dalam sila – sila pancasila dalam kehidupan sehari – harinya. Bukan hanya mengerti tetapi juga menghayati dan mengamalkannya. Bukan hanya rakyat saja yang perlu mengaplikasikan setiap sila – sila pancasila, tetapi setiap warga Negara Indonesia termasuk para anggota pemerintahan.                                                                                                                                                            
       Dalam makalah ini penulis berkeinginan supaya makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara. Penulis mengharapkan pembaca memberikan saran atau masukan yang bersifat membangun agar kedepannya penulis dapat membuat makalah yang lebih baik dari sebelumnya.


DAFTAR PUSTAKA



Komentar