Pancasila Sebagai Ideologi
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia sebagai
negara yang mempunyai dasar negara yaitu pancasila yang memiliki sebuah arti
penting memiliki ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak
mudah terombang – ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara.
Negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki ideologi negara yang
kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh. Di era yang
serba modern ini, makna pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh
perkembangan teknologi yang sangat canggih. Padahal pada sejarah perumusan
Pancasila melalui proses yang sangat panjang dan rumit. Pancasila merupakan
kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan
pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. Mempelajari Pancasila lebih dalam
menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan
harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari – hari untuk menunjukkan
identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi.
Pengetahuan ideologi
mempunyai arti tentang gagasan – gagasan. Ideologi secara fungsional merupakan
seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara
yang dianggap baik. Ciri – ciri ideologi pancasila merupakan ideologi yang
membedakan dengan ideologi lainnya yaitu Tuhan Yang Maha Esa yang berarti
pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala
isinya, penghargaan kepada sesama umat manusia, suku bangsa dan bahasanya
sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Indonesia menjunjung tinggi persatuan
bangsa, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan sistem
demokrasi.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai berikut :
1. Apa
pengertian Pancasila ?
2. Apa
arti Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia ?
3. Apa
saja tipe – tipe ideologi pada suatu negara ?
4. Apa
saja nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan
Negara ?
5. Apa
fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia ?
6. Bagaimana
perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya ?
C. Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini yakni sebagai berikut :
1. Untuk
memenuhi penugasan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Untuk
mengetahui pengertian Pancasila.
3. Untuk
mengetahui arti Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
4. Untuk
mengetahui tipe – tipe ideologi dalam suatu negara.
5. Untuk
mengetahui nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi
Bangsa dan Negara Indonesia.
6. Untuk
mengetahui dan memahami fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia.
7. Untuk
mengetahui perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara ilmiah
memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan
hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam
proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita
deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara
kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian
Pancasila meliputi :
1. Pengertian
Pancasila secara Etimologis
Pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa
Sansekerta kata Pancasila memiliki duamacam arti secara leksikal, yaitu :
Panca
artinya lima
Syila
artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila
artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara
etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memilikiarti
secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.Kata Pancasila mula – mula
terdapat dalam kepustakaan Budha di India.Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral
untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai
kewajiban moral yangberbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila,
Saptasyiila, Pancasyiila.
Pancasyiila
menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati,
meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta danlarangan
minum-minuman keras.
Melalui
penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga
ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam
buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja
menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit
runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha
(Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) :
mateni (membunuh), maling (mencuri), madon(berzina), mabok (minuman
keras/candu), main (berjudi).
2. Pengertian
Pancasila secara Historis
Sidang
BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akanditerapkan. Dalam sidang
tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin,Soepomo dan Ir.Soekarno yang
mengusulkan nama dasar negara Indonesiadisebut Pancasila.
Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk
pembukaannyayang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar
negara.Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/ kata Pancasila,
namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan
rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI
secara bulat. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :
a.
Mr. Muhammad Yamin
Pada
sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas
dasar negara sebagai berikut :
1)
Peri
Kebangsaan
2)
Peri
Kemanusiaan
3)
Peri
Ketuhanan
4)
Peri
Kerakyatan
5)
Kesejahteraan
Rakyat
Setelah
berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD
RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2)
Kebangsaan
persatuan Indonesia
3)
Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI
tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan
lahir dan batin
4) Musyawarah
5) Keadilan
rakyat
c.
Ir. Soekarno
Pada
sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang
disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1)
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2)
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3)
Mufakat atau Demokrasi
4)
Kesejahteraan Sosial
5)
Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas
menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan
Internasionalisme), SosioDemokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan
Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih diperas lagi
menjadi Eka Sila yang intinya adalah“gotong royong”.
d.
Piagam Jakarta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan)
yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan
rumusan sebagai berikut :
1)
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya.
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Persatuan Indonesia.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)
Keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Pengertian
Pancasila secara Terminologis
Dalam
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut :
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD1945
inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik
Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa
Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan –
rumusan Pancasila sebagai berikut :
a.
Dalam Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (29 Desember – 17 Agustus 1950) :
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Peri
Kemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kerakyatan
5) Keadilan
Sosial
b. Dalam
UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
2) Peri
Kemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kerakyatan
5) Keadilan
Sosial
c. Dalam
kalangan masyarakat luas
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
2) Peri
Kemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kedaulatan
Rakyat
5) Keadilan
Sosial
Dari
berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
B. Pengertian
Pencasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Berdasarkan
etimologinya, ideologi berasal dari bahasa Yunaniyang terdiri dari dua kata
yaitu idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan logia
berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang
gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
Pengertian
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta
kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang
dalam berbagai bidang kehidupan seperti :
1. Bidang
Politik,termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanan.
2. Bidang
Sosial.
3. Bidang
Kebudayan.
4. Bidang
Keagamaan.
Maka Ideologi negara
dalam arti cita – cita negara atau cita – cita yang menjadi basis bagi suatu
teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan
pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri- ciri
sebagai berikut :
1. Mempunyai
derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Oleh
karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian,pandangan dunia, pandangan hidup,
pedoman hidup, pegangan hidupyang dipelihara, dikembangkan, diamalkan,
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
kesediaan berkorban.
C. Tipe
– Tipe Ideologi
Terdapat
dua tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah
ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Berikut merupakan perbedaan ideologi
terbuka dan tertutup.
|
Ideologi
Aspek
|
Terbuka
|
Tertutup
|
|
Ciri
Khas
|
·
Nilai – nilai dan cita – cita digali dari kekayaan
adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya
·
Menerima reformasi
|
·
Nilai – nilai dan cita – cita dihasilkan dari
pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi
ideologinya
·
Menolak reformasi
|
|
Hubungan
Rakyat dan Penguasa
|
·
Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai
pengemban amanah rakyat
|
·
Masyarakat harus taat kepada ideologi elite
penguasa
·
Totaliter
|
D. Nilai
– Nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Nilai nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan
nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini
merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan
kemasyarakatan. Nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian yang di
dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai
material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius.
Nilai-nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif, artinya hakikat
nilai-nilai pancasila bersifat universal atau berlaku dimanapun, sehingga dapat
diterapkan di negara lain.
Nilai – nilai Pancasila
bersifat Objektif, yaitu :
1. Rumusan
dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya
sifat umum universal dan abstrak
2. Inti
dari nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia
3. Pancasila
dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia
Sedangkan nilai-nilai
pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu
terlekat pada bangsa Indonesia sendiri karena :
1. Nilai-
nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2. Nilai-nilai
pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
3. Nilai-nilai
pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa
Indonesia.
E. Fungsi
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia adalah sebagai
sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian
konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara Indonesia tentang
pentingnya mencari nilai – nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai
golongan masyarakat di Indonesia.
Pada awal mulanya, konsep Pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platform bersama bagi berbagai ideologi
politik yang berkembang saat itu di Indonesia. Pancasila merupakan tawaran yang
dapat menjembatani perbedaan ideologis di kalangan anggota BPUPKI. Pancasila
dimaksudkan oleh Ir. Soekarno pada waktu itu yaitu sebagai asas bersama agar
dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di negara Indonesia dapat
bersatu dan menerima asas tersebut. Makna Pancasila sebagai ideologi Negara
Indonesia yaitu :
1. Nilai
– nilai dalam pancasila dijadikan sebagai cita – cita normatif dari
penyelenggaraan bernegara di Indonesia.
2. Nilai
– nilai dalam Pancasila merupakan nilai yang telah disepakati bersama dan oleh
karenanya menjadi salah satu sarana untuk menyatukan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi, yaitu
selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republik Indonesia Pancasila
berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara.
Sebagai ideologi bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang
berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara
paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam
kehidupanehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar
dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Kekuatan ideologi
tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu
dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah
ideologi memiliki tiga dimensi tersebut :
1. Dimensi
realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan
realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir
atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu
mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
2. Dimensi
Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai
dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan
masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam
praktikkehidupan bersama sehari-hari.
3. Dimensi
Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam
mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya.
Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zamantanpa menghilangkan
jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya.
Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran – tafsiran
terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru
yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Pancasila memenuhi
ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi
Negara, yaitu :
1. Memperkokoh
persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan
bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa
Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3. Memelihara
dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan
karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi
standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
Pancasila jika akan
dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong
dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap
elemen bangsa. Hal tersebut bisas saja terwujud karena Pancasila itu sendiri
memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan,
persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar
paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat, bangsa dan personal-personal
di dalamnya.
Menata sebuah negara
itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan
berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan
memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati.
Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka
Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Dan sebagai ideologi yang
dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami
tantangan-tantangan dari pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah
Pancasila mampu bertahan sebagai ideologi atau berakhir seperti dalam perkiraan
David P. Apter dalam pemikirannya “The End of Idiology”. Pancasila merupakan
hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud
lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis,
humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam
keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial.
Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi
mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa.
Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan
pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai
ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap
dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi bagian
misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
Pada
akhirnya, semoga seluruh bangsa dan negara Indonesia serta Pancasila sebagai
ideologinya akan tetap bertahan dan tidak goyah meskipun dihantam badai
globalisasi dan modernisme. Sebagai generasi penerus, marilah kita menjaga
Indonesia dan Pancasila agar saling berdampingan dan tetap utuh hingga anak
cucu kita nantinya sebagai penerus kelangsungan negara ini.
Nilai
– nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan
masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai
generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat
hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh
masyarakat Indonesia.
Upaya–upaya tersebut
antara lain :
1.
Melalui dunia
pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada setiap satuan
pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
2.
Lebih
memasyarakatkan pancasila.
3.
Menerapkan nilai
– nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari.
4.
Memberikan
sanksi kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila.
5.
Menolak dengan
tegas paham – paham yang bertentangan dengan pancasila.
F. Perbandingan
Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lainnya
Ideologi erat sekali hubungannya dengan filsafat. Karena
filsafat merupakan dasar dari gagasan yang berupa ideologi. Filsafat memberikan
dasar renungan atas ideologi itu sehingga dapat dijelmakan menjadi suatu
gagasan untuk pedoman bertindak. Dari sudut etimologinya, filsafat berasal dari
bahasa Yunani yang terdiri dari dua buah kata, yaitu filos berarti cinta dan
sophia berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Jadi filsafat berarti cinta akan
kebenaran atau kebijaksanaan. Arti kata inilah yang kemudian dirangkumkan
menjadi suatu makna bahwa filsafat adalah suatu renungan atau pemikiran yang
sedalam – dalamnya untuk mencari kebenaran.
Karena filsafat itu tersusun dalam suatu keseluruhan,
kebulatan dan sistematis, maka pemikiran filsafat harus berdasarkan kejujuran
dalam penemuan hakikat dari suatu obyek yang menjadi titik sentral pemikiran.
Disini jelas bahwa hubungan ideologi dan filsafat itu sukar dipisahkan.
Ideologi berdiri berdasarkan landasan tertentu yaitu filsafat. Dan masalah
ideologi adalah masalah pilihan. Ketetapannya tergantung kepada jiwa bangsa itu
sendiri.Ideologi yang dianggapnya benar dan sesuai dengan jiwa bangsa, apalagi
yang telah terbukti tetap dapat bertahan dari segala godaan dan cobaan dari
ideologi lain melalui gerakan – gerakan atau pemberontakan akan memperkuat
keyakinan pentingnya mempertahankan ideologi.
Kemudian permasalahannya adalah bagaimana implementasi
ideologi tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka ini,
idologi itu tidak saja sesuai dengan filsafat yang mendasarinya, tetapi juga
harus sesuai dengan kepribadiannya. Individu atau masyarakat akan selalu
mengukur sesuatu dari kepribadiannya sebab eksistensi dirinya adalah eksistensi
pribadinya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara Indonesia itu
sangat penting.Karena Ideologi
merupakan alat yang paling ampuh untuk menciptakan negara Indonesia yang
kokoh, bermartabat dan berbudaya tinggi.
Tanpa Ideologi bangsa akan rapuh dan hilang jati dirinya.
Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang
memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa
denganPancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan
darisatu bangsa terhadap bangsa yang lain. Ideologi bangsa Indonesia itu adalah
Pancasila.
Indonesia mempunyai Ideologi Pancasila diharapkan mampu untuk membawa bangsa Indonesia menjadi
bangsa yang lebih bagus dari sekarang.
Ideologi juga diharapkan mampu untuk membangkitkan kesadaran bangsa.
Setiap pengambilan keputusan harus berdasarkan ideologi negara Indonesia yaitu
Pancasila. Supaya dalam pengambilan keputusan keputusan tidak keluar dari aturan
dan kaidah negara Indonesia.
Tidak hanya negara yang menganut ideologi Pancasila, tetapi
juga masyarakat Indonesia, masyarakat Indonesia dalam bertingkah laku juga
harus berpedoman teguh pada ideologi Pancasila supaya cita-cita yang diharapkan
oleh masyarakat tersebut dapat terwujud dengan benar.
Berdasarkan penjelasan yang sudah disampaikan, dapat
disimpulkan bahwa Pendidikan Pancasila sangat penting diajarkan kepada para
pelajar agar para pelajar mengerti dan memiliki pedoman dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Dan Pendidikan Pancasila bukan hanya sebuah materi dalam ilmu
pendidikan saja akan tetapi sebuah pembuktian tentang bagaimana bangsa
Indonesia terbentuk dan apa saja perangkat – perangkat sebuah Negara.
B. Saran
Dengan adanya penjelasan tentang Pendidikan Pancasila ini
diharapkan setiap warga Indonesia bisa mengaplikasikan dan mengamalkan semua
yang tercantum dalam sila – sila pancasila dalam kehidupan sehari – harinya.
Bukan hanya mengerti tetapi juga menghayati dan mengamalkannya. Bukan hanya
rakyat saja yang perlu mengaplikasikan setiap sila – sila pancasila, tetapi
setiap warga Negara Indonesia termasuk para anggota pemerintahan.
Dalam makalah ini penulis berkeinginan supaya makalah ini
bermanfaat bagi pembaca dan dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan Negara. Penulis mengharapkan pembaca memberikan
saran atau masukan yang bersifat membangun agar kedepannya penulis dapat
membuat makalah yang lebih baik dari sebelumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar